Judi poker merupakan perbuatan yang dilarang hampir oleh semua agama didunia betapa tidak, karena judi menimbulkan efek negatif baik bagi individu maupun bagi masyarakat, judi sangat indentik dengan tindakan-tindakan kriminal lain nya yang merupakan penyakit masyarakat seperti pencurian, pemabukan, pezinahan, permusuhan, bahkan kemusyrikan, Fisafat jawa kuno sudah mengelompokan
judi sebagai salah satu dari lima penyakit masyarakat yang harus dijauhi, lima penyakit masyarakat itu dikenal dengan sebutan MO LIMO atau lima M yaitu madat, mabok, madon, main dan mateni, Madat yaitu refresentasi dari pengunaan narkoba pada masa sekarang mabok yaitu meminum minuman keras yang bisa memabukkan madon adalah perbuatan perzinaan, main yaitu berjudi, sedangkan mateni artinya membunuh orang tanpa hak, kelima perbuatan itu merupakan penyakit masyarakat yang bisa membawa kerusakan tahanan sosial, makanya harus di hindari
Judi dalam terminologi agama Islam dikenal dengan sebutan maysir yang merupakan kata jadian dari kata yasaro yang berarti mudah. Digunakannya isitilah maysir ini karena judi memang merupakan perbuatan yang bisa mendapatkan keuntungan materi dengan mudah, tanpa keluar keringat atau tanpa bekerja keras. Kalau pelakunya beruntung, dalam waktu singkat bisa menjadi seorang jutawan, tapi kalau lagi sial, seorang jutawan bisa menjadi seorang kere dalam waktu sekejap mata.